1. Konsultan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berdasarkan Peraturan Mentri tenaga kerja Republik Indonesia No. 4/MEN/1987 tentang Panitia pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja serta tata cara penunjukan Ahli keselamatan kerja.
2. Konsultan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Konsultan ISO 45001 (International Organization for Standardization) Standar ini berisi persyaratan dengan panduan penggunaan, Standar Internasional pertama di dunia untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.